PEMERINTAH GRATISKAN HAKI | HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI UKM

Kabar gembira bagi pelaku bisnis UKM dan Bisnis Kreatif datang dari Kementrian Koperasi & UKM tentang biaya Gratis pengurusan HAKI | Hak Kekayaan Intelektual via Online terutama untuk produk-produk dengan Orientasi Export. Terobosan atau Dibelit-belitkan??

GRATIS DAFTAR HAKI BAGU UKM
PENGURUSAN GRATIS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

PENGURUSAN GRATIS HAKI | HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


Seperti biasanya dengan pemerintahan Indonesia yang lambat dalam bergerak, hubungan antara Kementrian Koperasi & UKM dan Kementrian Hukum & HAM melahirkan sedikit langkah maju yaitu memberikan fasilitas Gratis bagi pengurusan H.A.K.I ( Hak Kekayaan Intelektual ) produk UKM, meskipun masih terasa lamban (kalau tidak boleh penulis bilang Pelit ) mengingat propaganda yang sudah sejak lama ini terdengar.

Dalam 2-3 tahun terakhir sudah mulai terdengar berbagai kabar tentang dimudahkannya para pelaku Bisnis UKM dengan segala janji fasilitas dan kemudahannya. Faktanya Kementrian Koperasi & UKM sendiri dengan kantor nya yang megah berada di Jalur Jalan Protokol mewah Kuningan masih terasa ogah-ogahan atau belum mempersiapkan diri dengan baik. Hal ini tampak jelas pada kesiapan Sumber Daya manusianya dari meja pertama penerima tamu sampai ke beberapa lantai yang kami kunjungi.

Beberapa kali penulis singgah disana dan mendapatkan pelayanan yang masih semrawut dan nampak jelas ketidaksiapan personel di kantor tersebut. Pernah suatu hari kedatangan kami disambut dengan Ruang Kerja Satu Lantai yang Kosong Melompong, hingga sampai mondar-mandir beberapa Lantai dan menemui Satu Personel baik sehingga kami baru mendapatkan beberapa Informasi yang kami butuhkan. 

Hal ini sudah nampak janggal dari pertama kami datang di meja Recepsionis yang dihuni oleh Dua Perempuan cantik. Bukannya memberi informasi yang tepat, malah kami dibikin bingung oleh ketidaktahuannya pada prosedur kerja dan mekanisme pelayanan di kantornya sendiri.
Anyway,, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali


LANGKAH STRATEGIS PEERINTAH DALAM PENGURUSAN HAKI


Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga dalam seremonial HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) bagi KUKM di Gedung Kementriannya, mengatakan pihaknya berharap produk-produk UKM yang berkualitas dilindungi oleh Hak Cipta. 

Sebuah langkah lanjutan yang lumayan bagus meskipun masih dibatasi dengan hanya cara Online akses ke Ditjen Haki Kementrian Hukum & Ham. Cara baru yang secara bersamaan menunjukkan kesiapan infrastruktur antar Instansi Kementrian dalam menghadapi dampak dari kemajuan teknologi di masa kini.

Apapun itu, Sebuah terobosan sudah mulai dilakukan demi mendorong produktifitas usaha dan minat untuk menjadi Entrepreneur dengan hasil kreatifitas yang terlindungi. Harapan kedepan tentang Bisnis UKM ini adalah memberikan jaminan hukum bagi produk-produk dengan orientasi Export ini agar dapat bersaing di pasar International dan memiliki kekuatan Hukum bagi produk yang dipasarkan. 

Realisasi nyata dari keberpihakan Pemerintah pada Bisnis UKM sejak beberapa tahun terakhir ini. Terimakasih untuk Presiden Joko Widodo yang terus memberikan support atas Bisnis Kreatif yang selama ini dipandang sebelah mata.
Keputusan Setengah hati, Terobosan atau semakin dibuat berbelit-belit??


PENGURUSAN RESMI HAKI GRATIS DARI PEMERINTAH


Gratis, asal melalui kita, atas rekomendasi kita ke Ditjen HAKI (AAGN Puspayoga). Ini berarti perlu Rekomendasi dari Kementrian Koperasi & UKM agar konsep yang kita miliki ini disetujui oleh Ditjen HAKI, dengan kata lain masih harus Ditjen HAKI yang memutuskan semua. Ucapan Pak Menteri agar ini semakin mudah dan janji satu hari jadi menjadi sebuah pertanyaan lagi. 

Bagaimana bisa dalam Satu hari selesai jika sekarang harus melalui 2 kantor yang berbeda tempat dan berbeda kepengurusan??. Sedangkan persyaratan mendaftarkan diri dan usahanya ke Pusat data UKM dan Kementrian saja pasti memerlukan waktu yang lebih lama. Mengapa harus berbelit-belit lagi kalau ujung-ujungnya harus tetap ke Ditjen HAKI ???. Tanyakan pada rumput yang bergoyang.

Ini adalah "Pilot Project" pertama antara Kementrian Koperasi & UKM dengan Ditjen HAKI | Hak Kekayaan Intelektual terkait pada pendaftaran Hak Cipta secara electronik (e-Hak Cipta). Dan dari Deputi Bidang Pengembangan & Restrukturisasi Usaha Kementrian Koperasi & UKM Braman Setyo membenarkan bahwa Instasi nya menjadi kementrian Pertama yang dapat meng-akses fasilitas Hak Cipta via Online pada Ditjen Haki kemenkumham. Hal ini pula yang menjadi dasar Deputi dalam rencana sosialisasi ke seluruh wilayah negeri ini.

HAKI | Hak Kekayaan Intelektual gratis pertama di Indonesia


Dengan Nomer pencatatan 00001, Suroso dari Jakarta Selatan menjadi pemilik HAKI Gratis Pertama melalui Motif batik Pelabuhan Sunda Kelapa karyanya, termasuk 4 karya lain secara bersamaan. 

Mudah-mudahan ini akan menjadi inspirasi bagus bagi pengrajin dan seniman-seniman batik yang terbentang dari Sabang sampai merauke dan Produk-produk lain yang mungkin tidak kalah inofatif dari bidang dan kreatifitas lain. Target yang diusung oleh kementrian Koperasi dan UKM sendiri adalah untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya karya anak bangsa yang baru dan terlindungi secara Hukum.

Selama ini masih banyak keraguan dari kalangan pebisnis yang melakukan pameran diluar negeri. Bukannya mendapatkan hasil yang melimpah, malah banyak karya dan inovasi kita menjadi sumber ide dan jiplakan bagi bangsa lain tanpa seijin pemiliknya. 


DAMPAK LANGSUNG HAKI GRATIS


Lebih meyedihkan lagi jika ide dan kreatifitas kita ini nantinya menjadi barang konsumtif yang dijual dengan harga sangat mahal di negara asal penciptanya dengan label dan Merk dunia. Selain Bisnis UKM, pihak Kemenkop & UKM juga akan segera meluncurkan program gratis lainnya dengan memberikan fasilitas pada Perguruan Tinggi dan Litbang Institusi Pemerintah.
Intensif berupa Gratis biaya dari Pemerintah

Selama ini beberapa Kepengurusan menyangkut Merk, Hak paten dan HAKI| Hak kekayaan Intelektual ini memerlukan waktu 1 Bulan hingga 2 tahun kepengurusan. Semoga janji 1 hari selesai dari pak Menteri akan segera menjadi kenyataan dan mendapat response dari jajaran-jajaran dibawahnya. 

Harga atau besarnya biaya yang selama ini lumayan besar (800.000 sampai 1.200.000) segera terhapus, plus masa berlaku Hak Cipta seumur hidup + 70 tahun. Efek positive dari Kabinet kerja yang Presiden canangkan sejak pertama kali menjadi Presiden terpilih Republik Indonesia.

Congratulations buat 5 Produk Karya Cipta Pertama yang sukses dengan program terbaru ini. Selain Bp.Suroso dengan Motif batik pelabuhan Sunda Kelapa, berurutan ada pula Batik papua, Batik paris, Batik tulis Warna Alam, dan kain Tenun Sikka asal Nusa tenggara timur. Lalu kapan Batik gedog dari kabupaten Tuban jawa Timur Menyusul ??

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon